"A mengirimkan obat-obatan keras terbatas tersebut dengan cara dikirim kerumah ZM melalui transportasi online, yang kemudian dijual lagi oleh ZM agar mendapat keuntungan," kata AKBP Rohman Yonky Dilatha, Senin (8/1/2024).
Keuntungan Bervariasi
Menurut keterangan pelaku, dirinya akan mendapatkan keuntungan berbeda dari setiap jenis obat-obatan keras yang dijual. Dari penjualan per lembar obat psikotropika jenis Calmet Alprazolam 1mg, ZM mendapat keuntungan sebesar Rp30 ribu, dan dari per lembar obat jenis Merlopam Lorazepam 1mg mendapat keuntungan sebesar Rp50 ribu.
Kemudian, dari penjualan per lembar obat psikotropika jenis Riklona Clonazepam 2mg, ZM mendapat keuntungan sebesar Rp25 ribu. Sedangkan dari penjualan per box obat Tramadol dan obat Dekstrometorfan mendapat keuntungan sebesar Rp30 ribu.
Kapolres Garut mengatakan, pelaku memanfaatkan keuntungan dari penjualan obat-obatan tersebut untuk keperluannya sehari-hari.
"Zm mengedarkan obat-obatan keras terbatas dengan cara pembeli mendatangi rumahnya, cara cash on delivery (COD), hingga mengantarkan barang pesanan ke rumah pembeli yang hendak mengedarkan kembali," ujarnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait