Polres Garut Tangkap Pengedar Narkoba Sistem COD

Dindin Ahmad S
Pelaku pengedar narkoba jenis obat-obatan keras terbatas berinisial 'ZM' saat dilakukan pemeriksaan oleh Sat Narkoba Polres Garut. (Ist/Polres Garut)

"A mengirimkan obat-obatan keras terbatas tersebut dengan cara dikirim kerumah ZM melalui transportasi online, yang kemudian dijual lagi oleh ZM agar mendapat keuntungan," kata AKBP Rohman Yonky Dilatha, Senin (8/1/2024). 

Keuntungan Bervariasi

Menurut keterangan pelaku, dirinya akan mendapatkan keuntungan berbeda dari setiap jenis obat-obatan keras yang dijual. Dari penjualan per lembar obat psikotropika jenis Calmet Alprazolam 1mg, ZM mendapat keuntungan sebesar Rp30 ribu, dan dari per lembar obat jenis Merlopam Lorazepam 1mg mendapat keuntungan sebesar Rp50 ribu.

Kemudian, dari penjualan per lembar obat psikotropika jenis Riklona Clonazepam 2mg, ZM mendapat keuntungan sebesar Rp25 ribu. Sedangkan dari penjualan per box obat Tramadol dan obat Dekstrometorfan mendapat keuntungan sebesar Rp30 ribu.

Kapolres Garut mengatakan, pelaku memanfaatkan keuntungan dari penjualan obat-obatan tersebut untuk keperluannya sehari-hari.

"Zm mengedarkan obat-obatan keras terbatas dengan cara pembeli mendatangi rumahnya, cara cash on delivery (COD), hingga mengantarkan barang pesanan ke rumah pembeli yang hendak mengedarkan kembali," ujarnya.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network