Polres Garut Tangkap Pengedar Narkoba Sistem COD

Dindin Ahmad S
Pelaku pengedar narkoba jenis obat-obatan keras terbatas berinisial 'ZM' saat dilakukan pemeriksaan oleh Sat Narkoba Polres Garut. (Ist/Polres Garut)

GARUT, iNewsIndramayu.id - Sat Narkoba Polres Garut meringkus satu orang pelaku pengedar obat-obatan keras terbatas yang diedarkan di wilayah Garut Utara.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari maraknya laporan dan aduan masyarakat, terkait peredaran obat-obatan keras terbatas di Kabupaten Garut.

Tersangka pengedar obat keras tertentu berinisial ZM (29) ini ditangkap di Kampung Lio Barat, Desa Limbangan Barat, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.

Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya sebagai penjual atau pengedar obat-obatan keras terbatas. 

Salah satu jenis obat yang dijualnya yaitu Tramadol. Obat-obatan itu kemudian diedarkan di wilayah Garut Utara khususnya di Kecamatan Limbangan.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, pelaku mendapatkan sediaan obat farmasi obat keras tertentu berbagai jenis dan obat psikotropika dari seseorang berinisial 'A' yang merupakan daftar pencarian orang (DPO).

"A mengirimkan obat-obatan keras terbatas tersebut dengan cara dikirim kerumah ZM melalui transportasi online, yang kemudian dijual lagi oleh ZM agar mendapat keuntungan," kata AKBP Rohman Yonky Dilatha, Senin (8/1/2024). 

Keuntungan Bervariasi

Menurut keterangan pelaku, dirinya akan mendapatkan keuntungan berbeda dari setiap jenis obat-obatan keras yang dijual. Dari penjualan per lembar obat psikotropika jenis Calmet Alprazolam 1mg, ZM mendapat keuntungan sebesar Rp30 ribu, dan dari per lembar obat jenis Merlopam Lorazepam 1mg mendapat keuntungan sebesar Rp50 ribu.

Kemudian, dari penjualan per lembar obat psikotropika jenis Riklona Clonazepam 2mg, ZM mendapat keuntungan sebesar Rp25 ribu. Sedangkan dari penjualan per box obat Tramadol dan obat Dekstrometorfan mendapat keuntungan sebesar Rp30 ribu.

Kapolres Garut mengatakan, pelaku memanfaatkan keuntungan dari penjualan obat-obatan tersebut untuk keperluannya sehari-hari.

"Zm mengedarkan obat-obatan keras terbatas dengan cara pembeli mendatangi rumahnya, cara cash on delivery (COD), hingga mengantarkan barang pesanan ke rumah pembeli yang hendak mengedarkan kembali," ujarnya.

Aktif Mengedarkan Sejak 2021

Dia mengatakan, pelaku mulai menjual obat-obatan terbatas tersebut sejak tahun 2021 lalu. Dari pelaku, Sat Narkoba Polres Garut mengamankan barang bukti berupa obat-obatan keras terbatas.

Obat-obatan tersebut diantaranya 900 butir obat jenis Tramadol, 68 butir obat jenis Merlopam Lorazepam 2mg, 1.000 butir obat Dekstrometorfan, 70 butir obat jenis Camlet Alprazolam 1mg, 37 butir obat jenis Riklona Clonazepam 2mg, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 2075 butir.

Atas perlakuannya tersebut, ZM dikenakan Pasal 435 jo Pasal 436 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 dan atau Pasal 60 ayat 4 dan ayat 5 UU RI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network