Kenali Apa Saja yang Dipilih dalam Pemilu 2024, Ada 5 Jenis Surat Suara

Rina Anggraeni/Dindin Ahmad S
Kenali Apa Saja yang Dipilih dalam Pemilu 2024, Ada 5 Jenis Surat Suara Ilustrasi apa saja yang dipilih Pemilu 2024. (Foto: Ist)

Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD menyerahkan dukungan minimal pemilih pada tanggal 16 sampai dengan 29 Desember 2022, kemudian melakukan pendaftaran pada tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023 di KPU Provinsi.

Sementara itu, kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.(*) 



Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update