Kenali Apa Saja yang Dipilih dalam Pemilu 2024, Ada 5 Jenis Surat Suara

Rina Anggraeni/Dindin Ahmad S
Ilustrasi apa saja yang dipilih Pemilu 2024. (Foto: Ist)

Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD menyerahkan dukungan minimal pemilih pada tanggal 16 sampai dengan 29 Desember 2022, kemudian melakukan pendaftaran pada tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023 di KPU Provinsi.

Sementara itu, kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.(*) 



Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network