Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD menyerahkan dukungan minimal pemilih pada tanggal 16 sampai dengan 29 Desember 2022, kemudian melakukan pendaftaran pada tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023 di KPU Provinsi.
Sementara itu, kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait