Besaran Gaji Ketua RT dan RW Tahun 2024
Besaran gaji Ketua RT dan RW diatur berdasarkan wilayahnya masing-masing. Sebagai contoh, DKI Jakarta jadi kota yang memberikan gaji Ketua RT tertinggi pada tahun ini.
Gaji Ketua RT diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta Nomor 1674 Tahun 2018. Dalam peraturan daerah tersebut, nominal gaji Ketua RT dapat mencapai Rp2.000.000 (Dua Juta Rupiah) setiap bulannya.
Sementara itu, di daerah lainnya seperti Bekasi. Gaji Ketua RT di kota besar Provinsi Jawa Barat itu diatur berdasarkan Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021.
Pada peraturan daerah tersebut, tertulis bahwa Ketua RT mendapatkan dana intensif sebanyak Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah). Nominal tersebut rupanya dibagi dalam 12 bulan alias setahun. Artinya, Ketua RT setiap bulannya hanya mendapatkan Rp416.000 (Empat Ratus Enam Belas Ribu Rupiah).
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait