Ia menyampaikan secara idealnya tangki mobil yang digunakan pelaku hanya memiliki kapasitas sebanyak 40 liter, namun dengan aksinya itu dalam sepekan pelaku bisa mengangkut BBM sebanyak 1.350 liter.
BBM yang dibelinya dari SPBU itu, kata dia, tujuannya untuk kepentingan bisnis yaitu menjual kembali secara eceran dengan harga jual Rp12 ribu per liter atau keuntungan sebesar Rp2 ribu dari harga beli di SPBU seharga Rp10 ribu per liter.
"Yang seharusnya mobil minibus merk Kuda hanya bisa menampung maksimal 40 liter, namun berkat hasil modifikasi tangki, ia bisa mengumpulkan sebanyak 1.350 liter dalam kurun waktu satu minggu," katanya.
Ia menyampaikan perbuatan pelaku itu sudah diawali dengan niat yang salah mulai dari memodifikasi tangki mobil, kemudian mengganti plat nomor kendaraan, dan menyalahgunakan barcode untuk memudahkan pembelian BBM subsidi.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait