Di Pengadilan Agama Indramayu sendiri, terbanyak yang melakukan gugatan perceraian dilakukan oleh wanita sebanyak 73 persen dan laki-laki sebanyak 27 persen.
"Kebanyakan dari mereka yang menggugat cerai berusia antara 20 sampai 30 tahun. Penyebabnya pun berbagai macam, salah satu yang terbanyak adalah karena faktor ekonomi," ucap Dindin.
Untuk mencegah kasus perceraian yang semakin tinggi di Kabupaten Indramayu, perlu diambil langkah-langkah konkret yang tepat untuk mengatasi pernikahan dini yang bisa menyebabkan perceraian dini.
"Perlu adanya kerjasama antara pemangku kepentingan, pemerintah daerah, ulama, para guru di SMP dan SMA untuk sesering mungkin melakukan edukasi terkait dampak dari pernikahan dini yang sering menyebabkan perceraian," ujarnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait