BEKASI, iNewsIndramayu.id – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, Mabes Polri tengah berkoordinasi soal wacana isi 5.000 rekening terkait judi online yang diblokir akan dimasukkan ke kas negara.
"Itu masih dikoordinasikan karena itu banyak lembaga yang terkait lainnya," kata Sandi Nugroho di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).
5.000 Rekening Judi Online Masuk ke Kas Negara
Sandi menegaskan, persoalan judi online ini akan dituntaskan oleh pemerintah. Sementara, kementerian dan lembaga akan menindak kasus judi online sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
"Yang pasti bahwa ada kewenangan dari masing-masing lembaga yang akan mengerjakan sesuai dengan instruksi presiden untuk menuntaskan masalah judi online," katanya.
Sebagai informasi, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan, 5.000 rekening ini akan diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Rekening-Rekening Akan Diblokir
Hadi menyebut, selama 30 hari ke depan, rekening-rekening itu akan diblokir, dan penyidik Bareskrim Polri akan memanggil para pemilik rekening untuk investigasi. Kemudian, pemilik rekening akan diproses hukum jika terbukti terlibat judi online.
"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan pembekuan tersebut, berdasarkan putusan pengadilan negeri, aset uang yang ada di rekening tersebut akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," ujar Hadi saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait