Kejari Indramayu Kembalikan Uang Hasil Korupsi Senilai Rp1,3 Miliar ke Kas Negara

Selamet Hidayat
Kejari Indramayu melaksanakan eksekusi uang pengganti dan rampasan untuk disetorkan ke kas negara. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNews.id - Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi kegiatan Padat Karya Penanaman Mangrove Tahun Anggaran 2020, telah membayar uang pengganti dan rampasan sebesar Rp1.330.629.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, mengatakan bahwa ini merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dalam perkara kegiatan padat karya penanaman mangrove di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melaksanakan eksekusi uang pengganti dan uang rampasan untuk disetorkan ke kas negara sejumlah Rp1.330.629.000," ucap Arief pada Senin (5/5/2025).

Para terdakwa harus membayar uang penganti berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 100/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg, pada tanggal 25 Maret 2025, dengan terdakwa inisial RD. 

Sedangkan Petikan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 101/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg tanggal 25 Maret 2025 dengan Inisial terdakwa BP.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network