"Yang pada pokoknya tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti-alat bukti yang cukup, sehingga terang adanya tindak pidana korupsi dengan telah ditemukannya perbuatan melawan hukum atas pelaksanaan realisasi yang tidak sesuai dengan harga dan volume dalam pengadaan barang/jasa," kata Arie.
Selanjutnya, Arie mengatakan, juga telah didukung berupa adanya laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), terdapat kerugian keuangan negera/ daerah Kabupaten Indramayu sebesar Rp1.189.871.205 atas kegiatan tersebut di atas.
"Maka Kejari Indramayu melalui tim penyidik pada seksi tindak pidana khusus melakukan tindakan hukum dengan kembali menetapkan 1 orang tersangka dengan inisial “RR” selaku pihak swasta/Direktur PT.RDC/penyedia pada pekerjaan pembuatan prasarana tebing air terjun buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu Tahap V Tahun 2019," papar Arie.
Ia menuturkan, bahwa tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas II B Indramayu selama 20 hari ke depan sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat (1) KUHAP.
"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 sebagaimana ketentuan Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan acaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," jelasnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait