Kejari Indramayu Rilis Tersangka Baru Kasus Tipikor Objek Wisata Air Terjun Buatan Bojongsari

Selamet Hidayat
Satu lagi tersangka kasus Tipikor Objek Wisata Air Terjun Buatan Bojongsari diperiksa di Kejari Indramayu. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

"Yang pada pokoknya tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti-alat bukti yang cukup, sehingga terang adanya tindak pidana korupsi dengan telah ditemukannya perbuatan melawan hukum atas pelaksanaan realisasi yang tidak sesuai dengan harga dan volume dalam pengadaan barang/jasa," kata Arie.

Selanjutnya, Arie mengatakan, juga telah didukung berupa adanya laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), terdapat kerugian keuangan negera/ daerah Kabupaten Indramayu sebesar Rp1.189.871.205 atas kegiatan tersebut di atas.

"Maka Kejari Indramayu melalui tim penyidik pada seksi tindak pidana khusus melakukan tindakan hukum dengan kembali menetapkan 1 orang tersangka dengan inisial “RR” selaku pihak swasta/Direktur PT.RDC/penyedia pada pekerjaan pembuatan prasarana tebing air terjun buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu Tahap V Tahun 2019," papar Arie.

Ia menuturkan, bahwa tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas II B Indramayu selama 20 hari ke depan sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat (1) KUHAP.

"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 sebagaimana ketentuan Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan acaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," jelasnya.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network