INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pekerjaan pembuatan prasarana Objek Wisata Air Terjun Buatan Bojongsari satu persatu mulai terkuak. Kejaksaan Negeri Indramayu (Kejari) Indramayu hari ini, Senin (15/7/2024) merilis satu orang lagi tersangka.
Sebelumnya, pada Kamis (4/7/2024) lalu, ada mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Indramayu berinisial "C" ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi tersebut.
Kejari Indramayu kembali menetapkan tersangka baru berinisial "RR" selaku pihak swasta/Direktur PT. RDC/penyedia pada pekerjaan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Arie Prasetyo selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) didampingi Reza Pahlevi selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Indramayu.
Arie menyampaikan perkembangan kegiatan yang dilakukan oleh tim penyidik pada seksi tindak pidana khusus yaitu dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembuatan prasarana tebing air terjun buatan pada Disbudpar Kabupaten Indramayu tahap V tahun 2019.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait