Kejari Indramayu Rilis Tersangka Baru Kasus Tipikor Objek Wisata Air Terjun Buatan Bojongsari

Selamet Hidayat
Satu lagi tersangka kasus Tipikor Objek Wisata Air Terjun Buatan Bojongsari diperiksa di Kejari Indramayu. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pekerjaan pembuatan prasarana Objek Wisata Air Terjun Buatan Bojongsari satu persatu mulai terkuak. Kejaksaan Negeri Indramayu (Kejari) Indramayu hari ini, Senin (15/7/2024) merilis satu orang lagi tersangka.

Sebelumnya, pada Kamis (4/7/2024) lalu, ada mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Indramayu berinisial "C" ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi tersebut.

Kejari Indramayu kembali menetapkan tersangka baru berinisial "RR" selaku pihak swasta/Direktur PT. RDC/penyedia pada pekerjaan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Arie Prasetyo selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) didampingi Reza Pahlevi selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Indramayu.

Arie menyampaikan perkembangan kegiatan yang dilakukan oleh tim penyidik pada seksi tindak pidana khusus yaitu dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembuatan prasarana tebing air terjun buatan pada Disbudpar Kabupaten Indramayu tahap V tahun 2019.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network