Polisi Tangani Dugaan Kasus Penganiayaan dan Perusakan di Lohbener Indramayu

Selamet Hidayat
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, saat memberikan keterangan di hadapan awak media. (Foto: iNewsIndramayu/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Dua saudara yakni S (56) dan K (57) warga Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, saling lapor ke polisi. 

Pasalnya, keduanya mengaku sebagai korban dalam perkara dugaan kasus penganiayaan dan perusakan

Adanya laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lohbener beserta Satreskrim Polres Indramayu sigap melakukan penanganan lebih lanjut.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, menyampaikan bahwa perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan perusakan yang terjadi di Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, sempat viral juga di media sosial.

Kasus ini bermula pada 15 Desember 2023 lalu, saat Polsek Lohbener menerima laporan dari saudara S (56), seorang penjual baju eceran keliling yang melaporkan dugaan penganiayaan oleh saudara K (57) yang berprofesi sebagai tukang becak. 

Kedua belah pihak yakni S dan K masih memiliki hubungan keluarga (sepupu). Di mana K menikah dengan sepupu S dan tempat tinggalnya bersebelahan.

AKP Hillal Adi Imawan menjelaskan, perkara dugaan kasus penganiayaan dan perusakan ini sudah memasuki tahap penyidikan. 

"Dalam tahapan penyidikan ini, kami telah menawarkan mediasi kepada kedua belah pihak mengingat mereka masih memiliki hubungan keluarga dan bertetangga. Namun, mediasi tersebut belum mencapai titik temu," ujar AKP Hillal Adi Imawan, Rabu (24/7/2024)

Sebaliknya, kata Hilal, pada bulan Maret 2024, K melaporkan dugaan perusakan yang saat ini sedang ditangani oleh Unit Satuan Jatanras dan masih dalam tahap penyelidikan.

"Kedua perkara ini masih berjalan dan sedang kami tangani,” jelas Hilal.

“Kami juga pastikan bahwa penyidik baik dari Polsek Lohbener maupun Unit Jatanras akan bekerja secara profesional, objektif, dan prosedural," tambahnya.

Hillal menegaskan, bahwa tuduhan ketidaknetralan polisi itu tidak benar. Proses kedua perkara tersebut masih berjalan. 

“Kami akan melanjutkan proses hukum ini sesuai prosedur,” ujarnya.

Sambung Hilal, mengingat kedua belah pihak masih memiliki hubungan keluarga, ia menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan untuk mengupayakan mediasi kembali di kemudian hari.

"Kami berharap dengan mediasi, dapat mencapai solusi damai yang menguntungkan kedua belah pihak," pungkasnya. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network