Supriadi juga menegaskan bahwa sanksi bagi ASN dan kepala desa yang melanggar netralitas bisa berupa sanksi administratif atau disipliner, sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
“Sanksinya akan disesuaikan dengan pelanggaran yang terjadi dan ditetapkan oleh pejabat pembina,” jelasnya.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga integritas dan profesionalisme aparatur negara serta memastikan jalannya Pilkada yang adil dan demokratis. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait