Carkaya mengatakan, Kejari Indramayu kurang progresif dalam mengusut kasus TPPU yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
"Kejaksaan dalam hal ini kurang progresif, artinya maju dikembalikan lagi, dikembalikan lagi, mau sampai kapan? Kasus orang kecil cuma setengah tahun, ini malah bertahun-tahun," katanya.
Carkaya meminta pemerintah harus segera mengambil alih Ponpes Al Zaytun agar tidak terjadi penyimpangan agama terhadap santrinya.
"Segera kuasai sekolahnya (Ponpes Al Zaytun) oleh negara, karena ini sudah terbukti orangnya bersalah dalam hal tindak pidana penistaan agama," tegasnya.
Selain itu, FIM mengancam akan melakukan aksi lebih besar jika tuntutan yang disampaikannya tidak dilakukan oleh Kejari Indramayu. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait