INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Polda Metro Jaya menangkap artis Angela Lee atas dugaan penipuan dan penggelapan tas mewah. Korban diduga mengalami kerugian hingga Rp. 3,2 miliar.
Angela Lee Mendekam di Rutan Polda Metro Jaya
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk peningkatan status AC alias AE dari saksi menjadi tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (15/8/2024).
Saat ini Angela Lee ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Penyidik mengirimkan berkas perkara yang bersangkutan ke Kejaksaan. Akibat perbuatan Angela, korban mengalami kerugian Rp. 3,2 miliar.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait