1.157 Napi Lapas Cikarang Terima Remisi HUT RI ke-79, 17 Langsung Bebas

Marvin
Beberapa narapidana Lapas Kelas II Cikarang yang mendapatkan remisi hari raya Kemerdekaan Indonesia ke-79 (Foto: Istimewa)

1.175 Napi Lapas Cikarang Terima Remisi

"Remisi diberikan hanya kepada warga binaan yang memenuhi syarat substansif dan administratif yang telah diatur dalam Undang-Undang dan ditetapkan dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM," katanya, Sabtu (17/8/2024).

Imam mengungkapkan, warga binaan wajib aktif dalam mengikuti kegiatan kerohanian, jasmani dan mengikuti program kemandirian.

"Seluruh kegiatan ini wajib dilakukan warga binaan, petugas akan menilai secara langsung melalui mekanisme SPPN (Sistem Penilaian Perkambangan Narapidana) dengan pertimbangan asesmen dengan instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) setiap 6 bulan sekali," terangnya.

Selanjutnya, nama-nama yang memperoleh remisi umum 17 Agustus 2024 diinformasikan di setiap blok hunian guna keterbukaan informasi.

"Kami akan umumkan di papan informasi, dengan tujuan supaya warga binaan pemasyarakatan dapat mengetahui besaran remisi yang didapatkan tanpa harus menanyakan ke petugas lapas," ujarnya. 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network