1.175 Napi Lapas Cikarang Terima Remisi
"Remisi diberikan hanya kepada warga binaan yang memenuhi syarat substansif dan administratif yang telah diatur dalam Undang-Undang dan ditetapkan dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM," katanya, Sabtu (17/8/2024).
Imam mengungkapkan, warga binaan wajib aktif dalam mengikuti kegiatan kerohanian, jasmani dan mengikuti program kemandirian.
"Seluruh kegiatan ini wajib dilakukan warga binaan, petugas akan menilai secara langsung melalui mekanisme SPPN (Sistem Penilaian Perkambangan Narapidana) dengan pertimbangan asesmen dengan instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) setiap 6 bulan sekali," terangnya.
Selanjutnya, nama-nama yang memperoleh remisi umum 17 Agustus 2024 diinformasikan di setiap blok hunian guna keterbukaan informasi.
"Kami akan umumkan di papan informasi, dengan tujuan supaya warga binaan pemasyarakatan dapat mengetahui besaran remisi yang didapatkan tanpa harus menanyakan ke petugas lapas," ujarnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait