2. Menjalankan tunduk serta patuh kepada putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024.
3. Menolak seluruh hasil rapat RUU revisi Pilkada dan menuntut adakan rapat DPRD menyikapi hasil putusan DPR RI yang mana menolak sampai tanggal 27 Agustus 2024.
4. Meminta kepada seluruh DPRD Kabupaten Indramayu menolak hasil rapat paripurna DPR RI dan menyampaikan penolakan tersebut kepada pemerintah pusat/DPR RI.
5. Menolak dengan tegas wacana untuk menerbitkan Perpu yang berpotensi menjadi "biang" masalah baru, sangat tendensius dan akan mempengaruhi politik hukum dalam Pilkada.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait