6. Bubarkan lembaga penyelenggara Pemilu apabila tidak menjalankan, tunduk, serta patuh kepada semua putusan MK.
"Intinya kami ingin memastikan bahwasanya tidak ada lagi rencana-rencana DPR untuk menganulir keputusan MK," ujar salah satu koordinator aksi yang juga Ketua HMI Kabupaten Indramayu, Gawas Abdul Muharom.
Menurut Gawas, sistem demokrasi kini sudah dirongrong dan diamputasi oleh rezim yang berkuasa saat ini. Karenanya, sebagai mahasiswa pihaknya akan bertindak untuk menegakkan dan menyelamatkan demokrasi di Indonesia.
"Keputusan MK harus kita kawal, lebih intinya DPR kok bisa rapat hanya untuk mengurusi masalah ini," tegas dia.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait