Pergi Tidak Pamit ke Ibunya
Hasil pemeriksaan, AO mengakui pergi dari rumahnya tidak meminta izin kepada ibunya dan pergi bersama pacarnya tersebut.
"Mereka ini sudah pacaran selama setahun. Tapi, orang tua AO tidak merestui hubungan tersebut karena memang belum cukup umur dan masih sekolah," ujarnya.
Sang Ngurah menuturkan, usai dilakukan gelar perkara AP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. "Aditya kami sangkakan Pasal Pasal 332 KUHP karena melarikan perempuan di bawah umur," tuturnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait