Judol Berujung Maut
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani mengatakan, pelaku telah ditangkap tak lama setelah kejadian. Pelaku, kata dia dijerat Pasal 44 ayat 2 UU RI NO. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Saat kejadian itu, korban sedang memasak di dapur. Kemudian tersangka menghampiri korban dan hendak meminjam uang kepada korban, tetapi korban tidak mau memberi uang dikarenakan tersangka suka menghabiskan uang untuk bermain judi online," ujar AKBP Koko Arianto, Senin (23/12/2024).
Dia menjelaskan, korban marah kepada pelaku sambil berkata 'aku larai bae kalo roman ko, aku dak tan lagi' (saya lari saja kalau seperti ini, saya tak tahan lagi).
"Mendengar ucapan korban tersebut, tersangka langsung mengambil pisau yang berada di dalam lemari. Tersangka juga sempat duduk di ruang tamu akan tetapi korban masih marah kepada tersangka," ucapnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait