Pemkab Indramayu Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi-fraksi DPRD Terkait Enam Raperda

Dindin Ahmad S
Wakil Bupati Indramayu Syaefudin. (Foto: Istimewa)

Fraksi Gerindra dan Demokrat–Nasdem disampaikan bahwa Pemkab menjamin kepastian hukum, pelayanan perizinan yang cepat, serta seleksi ketat terhadap calon investor.

Sementara kepada Fraksi PKS–Perindo, ditegaskan bahwa transparansi dan perlindungan lingkungan merupakan bagian penting dalam regulasi ini.

Raperda Tentang Perubahan Atas Perda No. 9 Tahun 2015 Tentang Administrasi Kependudukan

Pemkab menjelaskan kepada Fraksi Golkar dan Demokrat–Nasdem bahwa penghapusan sanksi administratif dilakukan demi menciptakan pelayanan yang lebih inklusif.

Fraksi PDI Perjuangan dijelaskan bahwa stok blangko KTP-el tersedia dengan aman dan tidak ada lagi penerbitan Surat Keterangan (Suket) sejak 2021. Evaluasi Mall Pelayanan Publik juga akan menjadi perhatian.

Kepada Fraksi PKB dan Gerindra, Pemkab menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem digital dan perlindungan data pribadi.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network