Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian. Mereka ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Indramayu.
“Meski telah mengamankan tujuh pelaku, kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi pengeroyokan ini,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman pidana penjara masing-masing 12 hingga 15 tahun. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
