Miris, Usai Pesta Miras, 7 Remaja di Indramayu Keroyok Pelajar SMP hingga Tewas

Selamet Hidayat
Para pelaku pengeroyokan di Indramayu berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian. Mereka ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Indramayu.

“Meski telah mengamankan tujuh pelaku, kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi pengeroyokan ini,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman pidana penjara masing-masing 12 hingga 15 tahun. (*) 



Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network