Tak hanya itu, turut diamankan sejumlah alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, tas, dan puluhan centrifuge tube. Seluruh barang haram tersebut disembunyikan dalam kotak bekas margarin yang diletakkan di bawah lemari kamar tidur pelaku.
“Total BB (barang bukti) narkotika sabu dengan berat bruto 37,32 gram dan netto 33,72 gram. Seluruh barang haram tersebut disimpan dalam kotak bekas margarin yang disembunyikan di bawah lemari kamar tidur pelaku,” jelas Tatang.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Modus operandi yang digunakan yakni memanfaatkan fitur Google Maps sebagai alat transaksi narkoba.
“Selanjutnya, memecah paket besar menjadi paket kecil untuk diedarkan kembali. Setelah sabu dibagi, tersangka kembali meletakkan paket-paket kecil itu di lokasi yang ditentukan dan mengirim koordinatnya melalui WhatsApp. Dari setiap transaksi, tersangka menerima bayaran sebesar Rp2 juta,” terangnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
