Begini Cara Pelaku Edarkan 30 Gram Sabu di Indramayu, Gunakan Google Maps untuk Transaksi

Selamet Hidayat
Tersangka diduga pengedar sabu berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Indramayu (Foto: iiNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Atas perbuatannya, A alias Bagong resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus menggencarkan operasi untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Indramayu. Peran serta masyarakat juga sangat kami butuhkan untuk melakukan pengawasan,” pungkas Tatang. (*) 



Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network