Begini Cara Pelaku Edarkan 30 Gram Sabu di Indramayu, Gunakan Google Maps untuk Transaksi

Selamet Hidayat
Tersangka diduga pengedar sabu berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Indramayu (Foto: iiNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan sabu seberat total 37,32 gram bruto atau 33,72 gram netto.

Tersangka berinisial A (22) alias Bagong diamankan saat berada di sebuah saung bambu, pada Rabu kemarin dengan barang bukti yang siap diedarkan.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Narkoba, AKP Tatang Sunarya, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku diamankan di saung bambu wilayah Kecamatan Tukdana. Saat itu, tersangka tengah menguasai barang bukti yang akan diedarkan,” ucapnya, Kamis, 7 Agustus 2025.

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit sepeda motor dan satu unit handphone yang digunakan dalam aktivitas peredaran. Penyelidikan kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka, di mana ditemukan tiga paket besar dan delapan belas paket kecil sabu.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network