INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan sabu seberat total 37,32 gram bruto atau 33,72 gram netto.
Tersangka berinisial A (22) alias Bagong diamankan saat berada di sebuah saung bambu, pada Rabu kemarin dengan barang bukti yang siap diedarkan.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Narkoba, AKP Tatang Sunarya, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku diamankan di saung bambu wilayah Kecamatan Tukdana. Saat itu, tersangka tengah menguasai barang bukti yang akan diedarkan,” ucapnya, Kamis, 7 Agustus 2025.
Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit sepeda motor dan satu unit handphone yang digunakan dalam aktivitas peredaran. Penyelidikan kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka, di mana ditemukan tiga paket besar dan delapan belas paket kecil sabu.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
