INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Polisi akhirnya menangkap dua pelaku pembunuhan satu keluarga di Indramayu, Prio alias P dan Sobirin alias R, setelah sempat buron dan berpindah-pindah kota untuk menghilangkan jejak.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, seusai menghabisi lima korban, kedua pelaku melarikan diri dengan membawa salah satu mobil milik korban dan sejumlah barang berharga.
Saat dalam pelarian, tersangka P dan R berpindah-pindah tempat ke beberapa kota. “Mereka hanya berdua saja berpindah ke Semarang, Demak, Surabaya, dan kembali ke Indramayu, karena mereka belum menentukan akan tinggal di mana,” ujarnya, Selasa, 9 September 2025.
Untuk menghilangkan alibi, mobil korban digadaikan kepada seseorang bernama Evan yang nomornya ditemukan di handphone milik korban.
Karena kehabisan akal, P dan R akhirnya kembali ke Indramayu pada Minggu, 7 September 2025. Mereka berencana menjadi anak buah kapal (ABK) dan melaut keesokan harinya.
“Tersangka P dan R kembali ke Kecamatan Kedokanbunder, Indramayu dengan tujuan berangkat ke laut sebagai ABK. Namun pelarian kedua pelaku berakhir ketika polisi berhasil menangkap mereka pada Senin, 8 September 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di Kecamatan Kedokanbunder,” kata Kabid Humas.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya cangkul, ember kecil, terpal biru, tali tambang, batako, mobil Suzuki Carry Pick Up bernopol E-8093-PT, mobil Toyota Corolla biru bernopol E-1640-PH, serta bukti transaksi gadai mobil.
Kombes Hendra menegaskan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
