Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Putri Apriyani Ditunda, Kuasa Hukum Kecewa

Selamet Hidayat
Toni RM, kuasa hukum keluarga korban kasus pembunuhan Putri Apriyani (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Toni menegaskan bahwa rekonstruksi penting dilakukan untuk memperjelas pasal yang akan dikenakan kepada tersangka. Dari hasil penyidikan, tersangka Alvian diduga sudah memiliki niat membunuh korban setelah cekcok terkait uang.

“Tersangka Alvian awalnya bertengkar karena uang tidak bisa dikembalikan, lalu saat melihat korban tidur, timbul niat membunuh. Setelah itu ada rencana bunuh diri. Ini jelas menunjukkan adanya perencanaan,” kata Toni.

Atas dasar itu, Toni mendesak penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Menurut saya terang bahwa ini adalah pembunuhan berencana. Tinggal keberanian Kapolres menerapkan pasal 340 terhadap mantan anggotanya. Apalagi ini kejam sekali, korban sudah diambil uangnya, dibunuh, lalu dibakar pula,” tambahnya.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network