Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Putri Apriyani Dijaga Ketat, Keluarga Kecewa dan Ancam Aksi

Selamet Hidayat
Proses rekonstruksi kasus pembunuhan Putri Apriyani dilaksanakan di halaman belakang Polres Indramayu, pada Jumat, 12 September 2025. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Dari rangkaian adegan yang diperagakan tersangka, terungkap bahwa aksi pembunuhan dilakukan karena tersangka terjerat utang hingga puluhan juta rupiah.

"Putri Apriyani dibekap menggunakan bantal lalu dicekik hingga meninggal dunia. Atas fakta tersebut, pihak kuasa hukum mendesak penyidik untuk menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ucapnya.

Sementara itu, pihak keluarga korban menegaskan akan mengambil langkah tegas bila aparat tidak menerapkan pasal 340 KUHP terhadap tersangka.

Muhammad Tamsin, paman korban, mengatakan keluarga selama ini sudah berusaha menahan diri. Namun, bila tuntutan tidak dipenuhi, mereka siap menggelar aksi di Polres Indramayu.

“Kalau pasal 340 KHUP tidak diterapkan, kami tidak puas. Kalau tidak dikabulkan, kami akan menggeruduk Polres Indramayu. Selama ini keluarga selalu saya tahan-tahan, tapi kalau memang kepaksa karena pasal 340 KUHP tidak dikeluarkan, saya lepas. Saya sudah capek nahan-nahannya, sudah capek sabarnya,” ujarnya.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network