INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Dewan Kesenian Indramayu (DKI) mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan untuk memperkuat identitas daerah dan melestarikan seni-budaya lokal. Hal ini disampaikan dalam audiensi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu yang digelar di ruang rapat Komisi II pada Kamis, 11 September 2025.
Ketua DKI, Ray Mengku Sutentra, menekankan pentingnya payung hukum yang mengatur perlindungan, pengembangan, dan pembinaan kebudayaan di Indramayu. Menurutnya, kehadiran Perda akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi para seniman, budayawan, serta komunitas seni untuk terus berkarya dan menjaga warisan leluhur.
“Perda Pemajuan Kebudayaan akan menjadi dasar legal dalam mendukung para seniman dan komunitas kesenian untuk terus berkreasi, berinovasi, sekaligus menjaga warisan budaya Indramayu,” ujar Ray.
Ray juga menegaskan, Perda tersebut diharapkan tidak hanya melestarikan tradisi tetapi juga menjadikan kebudayaan sebagai pilar pembangunan sosial, pendidikan, dan ekonomi di Indramayu.
DPRD Siap Kawal Usulan Perda
Ketua Komisi II DPRD Indramayu, Imron Rosadi, menyambut positif usulan DKI tersebut. Ia menyatakan DPRD berkomitmen memperjuangkan regulasi yang jelas agar seni dan budaya tetap terjaga serta dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
“Kebudayaan adalah identitas daerah. Melalui Perda Pemajuan Kebudayaan ini, kita berharap ada regulasi yang jelas agar seni dan budaya Indramayu tetap terjaga, sekaligus mampu memberikan kontribusi pada pembangunan daerah,” ujarnya.
Dukungan serupa juga disampaikan anggota Komisi II DPRD, Edi Fauzi, yang menilai payung hukum sangat penting untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pelaku budaya.
Soroti 10+1 Objek Pemajuan Kebudayaan
Dalam forum tersebut, Ucha M. Sarna, Koordinator Komite Filsafat dan Komunikasi Seni DKI, bersama Nang Sadewo, pengelola Museum Bandar Cimanuk, memaparkan potensi besar Indramayu terkait sepuluh plus satu Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK).
Objek tersebut meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan dan teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, serta cagar budaya.
Pemaparan itu menegaskan pentingnya regulasi yang kuat untuk menaungi dan melestarikan berbagai kekayaan budaya yang dimiliki Kabupaten Indramayu. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
