Pengadilan Agama Indramayu Musnahkan 46 Blangko Buku Akta Cerai, Terapkan Sistem Digital

Selamet Hidayat
Pengadilan Agama Indramayu memusnahkan 46 blangko buku akta cerai fisik dengan cara dibakar. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Pengadilan Agama Indramayu resmi beralih menggunakan sistem E-Akte Cerai (EAC) sejak 1 Juli 2025. Dengan sistem ini, para pihak yang berperkara bisa langsung mengunduh dan mencetak sendiri akta cerai tanpa harus menunggu dokumen fisik dari pengadilan.

Plt. Sekretaris Pengadilan Agama Indramayu, Erlendi Maulid, menjelaskan bahwa sebelumnya akta cerai masih dicetak manual berdasarkan kiriman dari Mahkamah Agung. Bahkan, saat dilakukan pengecekan, ditemukan sejumlah akta cerai fisik lama dari tahun 2014, 2015, hingga 2019 yang belum terpakai.

“Di tahun 2025 ini ada sekitar 46 blangko buku akta cerai yang tersisa. Setiap buku berisi satu seri untuk satu perkara, dengan dua pihak penerima akta cerai,” ungkapnya, Jumat, 26 September 2025.

Sebagai tindak lanjut, Pengadilan Agama Indramayu memusnahkan 46 buku akta cerai fisik tersebut. Langkah ini sesuai arahan Dirjen Badilag Mahkamah Agung dalam rangka mewujudkan layanan peradilan yang paperless di seluruh Indonesia.

“Tujuannya selain mendukung program paperless, juga untuk mencegah potensi penyalahgunaan akta cerai fisik. Pernah terjadi kasus akta cerai asli yang dimanfaatkan secara tidak sah. Dengan sistem EAC, risiko seperti itu bisa diminimalisir,” jelasnya.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network