Dengan sistem baru ini, pihak yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (BHT) akan memperoleh akta cerai dalam format PDF. Dokumen dapat diunduh menggunakan kode virtual setelah pembayaran PNBP, lalu dicetak sendiri kapan pun dan di mana pun dibutuhkan.
Satu akta cerai tetap berlaku untuk dua pihak, mantan suami dan mantan istri serta satu arsip pengadilan. Bedanya, kini bentuknya digital dan hanya dapat digunakan satu kali cetak resmi dengan kode unik.
“Melalui sistem ini, kami ingin terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih cepat, aman, dan efisien,” pungkasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
