Pengadilan Agama Indramayu Musnahkan 46 Blangko Buku Akta Cerai, Terapkan Sistem Digital

Selamet Hidayat
Pengadilan Agama Indramayu memusnahkan 46 blangko buku akta cerai fisik dengan cara dibakar. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Dengan sistem baru ini, pihak yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (BHT) akan memperoleh akta cerai dalam format PDF. Dokumen dapat diunduh menggunakan kode virtual setelah pembayaran PNBP, lalu dicetak sendiri kapan pun dan di mana pun dibutuhkan.

Satu akta cerai tetap berlaku untuk dua pihak, mantan suami dan mantan istri serta satu arsip pengadilan. Bedanya, kini bentuknya digital dan hanya dapat digunakan satu kali cetak resmi dengan kode unik.

“Melalui sistem ini, kami ingin terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih cepat, aman, dan efisien,” pungkasnya. (*)



Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network