Razia Gabungan di Lapas Indramayu, Petugas Amankan Barang Terlarang

Selamet Hidayat
Petugas saat melakukan razia gabungan di Lapas Kelas IIB Indramayu. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu menggelar razia gabungan bersama TNI dan Polri pada Jumat, 10 Oktober 2025 malam.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, serta Keputusan Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-46.PR.01.03 Tahun 2025 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.

Razia dipimpin oleh Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm Kamtib), Topa Maulana, dengan melibatkan pejabat struktural, staf KPLP, staf keamanan, staf portatib, petugas wanita, serta personel Kodim 0616 Indramayu dan Polres Indramayu.

Sasaran razia meliputi blok hunian A, B, C, D, dan E. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang terlarang seperti handphone, senjata tajam rakitan, pemanas air rakitan, sendok stainless, alat cukur kumis, korek gas, gunting, hingga batang besi.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network