INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu menggelar razia gabungan bersama TNI dan Polri pada Jumat, 10 Oktober 2025 malam.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, serta Keputusan Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-46.PR.01.03 Tahun 2025 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
Razia dipimpin oleh Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm Kamtib), Topa Maulana, dengan melibatkan pejabat struktural, staf KPLP, staf keamanan, staf portatib, petugas wanita, serta personel Kodim 0616 Indramayu dan Polres Indramayu.
Sasaran razia meliputi blok hunian A, B, C, D, dan E. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang terlarang seperti handphone, senjata tajam rakitan, pemanas air rakitan, sendok stainless, alat cukur kumis, korek gas, gunting, hingga batang besi.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
