Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Fery Berthoni mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud komitmen Lapas dalam menjaga kesehatan warga binaan serta mendukung program pemerintah menuju eliminasi TBC di lingkungan pemasyarakatan.
“Skrining ini menjadi langkah penting dalam upaya deteksi dini penyakit TBC di dalam lapas. Kami memastikan seluruh warga binaan mengikuti pemeriksaan secara menyeluruh selama tiga hari pelaksanaan. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dan mendukung kegiatan ini,” ujar Fery Berthoni, Selasa, 14 Oktober 2025.
Ia menambahkan, kegiatan serupa akan dilakukan secara berkesinambungan dengan pengawasan dan pelaporan terstruktur.
“Warga binaan yang terduga TBC akan segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan dan pengobatan sesuai standar kesehatan. Kami berkomitmen untuk terus memantau kondisi kesehatan warga binaan agar tercipta lingkungan yang sehat dan bebas TBC,” katanya.
Kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut dari Surat Edaran Dirwatkeshab Ditjenpas Kemenkumham RI Nomor PAS.06-PK.07.03-442 tentang Penemuan Kasus Tuberculosis melalui Rontgen Dada di 532 Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA pada 33 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tahun 2025.
"Melalui kegiatan ini, diharapkan deteksi dini kasus TBC di lingkungan pemasyarakatan dapat semakin ditingkatkan sehingga penanganan dan pengobatan bisa dilakukan lebih cepat dan efektif, demi mendukung target Indonesia Bebas TBC Tahun 2030," tandasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
