INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Kasus pengeroyokan terhadap seorang dokter dan dua karyawannya di Kabupaten Indramayu akhirnya berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat menempuh penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan pada pembalasan.
Penyelesaian secara RJ disampaikan langsung oleh korban, dr. Baskar, usai bertemu dengan para pelaku yang didampingi Kuwu (Kepala Desa) Anjatan, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Pertemuan berlangsung di Mapolres Indramayu pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Menurut dr. Baskar, keputusan untuk menempuh jalur RJ diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, terutama aspek sosial, mengingat ia dan keluarganya tinggal di lingkungan yang sama dengan para terduga pelaku.
“Setelah kami berembuk dengan istri, kami memutuskan mengambil langkah RJ. Kami hidup bertetangga dan akan terus bermasyarakat bersama,” ujar Baskar kepada wartawan.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
