Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Polindra, Ade Syarif, menegaskan bahwa kegiatan rafting yang dilakukan sejumlah mahasiswa itu tidak memiliki izin resmi dari pihak kampus.
“Kami sudah menelusuri, ternyata kegiatan ini di luar izin Polindra. Setiap kegiatan UKM maupun Ormawa harus melalui izin pembina dan manajemen kampus. Untuk kegiatan ini tidak ada izin resmi,” kata Ade saat ditemui di lokasi pencarian kedua, sekitar 1,5 kilometer dari Bendungan Karet Bangkir.
Ade menjelaskan, perahu karet yang digunakan sebenarnya merupakan perlengkapan kampus yang diperuntukkan bagi kegiatan tanggap darurat banjir, bukan untuk aktivitas rekreasi seperti rafting.
“Perahu karet itu seharusnya hanya digunakan untuk bantuan saat banjir. Kenapa bisa digunakan untuk kegiatan ini, kami pun kurang paham karena memang tidak ada laporan kegiatan,” jelasnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
