Kasus Pembunuhan di Krangkeng Indramayu Terungkap, Pelaku Kesal Gara-gara Musik Keras Korban

Selamet Hidayat
Pelaku pembunuhan berencana di Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, ditangkap polisi. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan seorang perempuan bernama Suhaemah (52), warga Blok Tegalrasak, Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Kasus ini dilaporkan melalui LP/B/1253/XI/2025/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT setelah kakak kandung korban, Saroni (60), menemukan adiknya dalam kondisi tak bernyawa pada Jumat, 21 November 2025

Kronologi Kejadian

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fajar Gemilang, menjelaskan saat kejadian pelapor sedang bekerja di sawah milik korban. Ia kemudian mendapat kabar bahwa adiknya meninggal dunia di rumahnya.

Pelapor segera menuju lokasi dan mendapati korban dengan banyak luka di beberapa bagian tubuh. Temuan tersebut langsung dilaporkan ke Polres Indramayu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menetapkan DM (19), pemuda yang tinggal tepat di depan rumah korban, sebagai tersangka,” ujarnya, Kamis, 4 Desember 2025.

Aksi Tersangka

Menurut Kapolres, tersangka sempat memantau aktivitas korban sebelum beraksi. Setelah melihat korban keluar rumah, DM membawa pisau sepanjang 24 cm dan masuk ke rumah korban melalui jendela yang terbuka.

Di dalam rumah, tersangka mengambil dua unit ponsel korban dan menaruhnya di dalam bak mandi, serta memotong kabel speaker menggunakan gunting. Ia kemudian bersembunyi di balik tembok ruang makan sambil menunggu korban pulang.

“Saat korban kembali, tersangka langsung menyerang dengan menusukkan pisau ke tubuh korban. Tikaman diarahkan ke perut kiri dekat pusar satu kali, dada kiri bawah payudara satu kali, serta bagian wajah dan kepala sebanyak tiga kali,” ungkap Kapolres.

Usai beraksi, tersangka mencuci pisau dan membuangnya ke bak mandi. Saat hendak kabur melalui jendela, warga sekitar yang curiga berhasil mengamankannya.

Motif Pelaku Pembunuhan

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kesal karena korban sering memutar musik dengan volume keras sehingga mengganggu kenyamanan. Rasa kesal yang menumpuk disebut memicu tersangka melakukan aksi fatal tersebut

Barang Bukti

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau sepanjang 24 cm bergagang merah, satu baju merah, satu celana hitam, satu pasang sandal hitam, satu gunting sepanjang 12 cm, satu daster putih berbercak darah, dua ponsel Vivo milik korban, dan satu seprai merah bergambar Barbie.

Pasal yang Disangkakan

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.

Polisi masih melakukan pendalaman terkait unsur perencanaan serta pengumpulan barang bukti pendukung lainnya. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network