Sampah Meluber di Banyak TPS Indramayu, DLH Tegaskan Penanganan Bukan Tanggung Jawab Tunggal

Wahyu Topami
Kepala Bidang Persampahan DLH Kabupaten Indramayu, Endi Wahyadi. (Foto: iNewsIndramayu.id/Wahyu Topami)

Endi menambahkan bahwa edukasi dan sosialisasi kepada kecamatan telah dilakukan secara rutin, namun peran pemerintah wilayah tetap menjadi unsur penting agar persoalan sampah tidak menumpuk.

“Kami sudah sering memberikan sosialisasi ke kecamatan. Tapi tanpa dukungan wilayah, masalah TPS akan terus berulang,” ungkapnya.

Perda Mengatur Tugas Berlapis, Bukan Hanya DLH

Dokumen regulasi yang diperoleh menunjukkan bahwa pengelolaan sampah merupakan kewenangan berjenjang, mulai dari kecamatan hingga tingkat RT/RW.

Dalam Pasal 6 Perda Kabupaten Indramayu, camat diwajibkan:

- Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah.

- Melakukan fasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah bersama kelurahan/desa dan lembaga pengelola sampah tingkat wilayah.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network