Ketua Tim Penjaringan, Rudi Lesmana, menyampaikan bahwa Yogi Kurniawan dinyatakan diterima sebagai pendaftar karena telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
“Persyaratan administrasi Pak Yogi sudah lengkap dan diterima sebagai pendaftar. Kami masih menunggu hingga pukul 16.00 WIB. Jika tidak ada pendaftar lain, maka Pak Yogi dipastikan menjadi calon tunggal,” kata Rudi.
Terkait kemungkinan adanya cabor yang memberikan dukungan ganda kepada bakal calon lain, Rudi menegaskan bahwa dukungan tersebut dinyatakan tidak sah.
Dukungan hanya diakui apabila cabor bersangkutan menerbitkan surat resmi untuk satu bakal calon. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
