INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Fakta-fakta dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, mulai mengungkap skenario keji di balik peristiwa tersebut, Sabtu (2/5/2026).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wimmi D. Simarmata, didampingi hakim anggota Raditya Purba dan Galang Syafta Arsyitama. Persidangan berlangsung sesuai agenda yang telah ditetapkan.
Proses persidangan tidak hanya menjadi ajang pembuktian bagi jaksa penuntut umum (JPU), tetapi juga membuka secara terang rangkaian peristiwa yang diduga telah direncanakan oleh para terdakwa.
Sejumlah keterangan saksi serta bukti forensik yang dihadirkan di ruang sidang menunjukkan keterkaitan yang saling menguatkan. Hal ini sekaligus membantah berbagai narasi di luar persidangan yang berupaya menimbulkan keraguan terhadap keterlibatan terdakwa.
Salah satu fakta penting terungkap dari kesaksian Anton Sudanto, seorang tukang las. Ia menyatakan bahwa terdakwa Priyo Bagus Setiawan datang membawa palu besi seberat satu kilogram untuk dipotong gagangnya, lima hari sebelum kejadian.
Temuan tersebut mengindikasikan adanya persiapan matang dan memperkuat dugaan pembunuhan berencana.
Selain itu, saksi dari tim Inafis Polres Indramayu, Denis Dwi Utama, mengungkap adanya 12 titik sidik jari identik milik terdakwa Ririn Rifanto pada pintu rumah korban. Bukti ini menjadi indikator kuat kehadiran terdakwa di lokasi kejadian.
Fakta lain disampaikan oleh saksi Evan Bagus Pratama. Ia menyebut penggunaan nama “Budi Awaludin” dalam komunikasi setelah kejadian merupakan bagian dari upaya manipulasi. Terdakwa diduga menguasai ponsel korban dan mengendalikan aktivitas digital, termasuk membuat status palsu serta mengatur transaksi.
Motif ekonomi turut menguat setelah terungkap adanya penarikan uang sebesar Rp10 juta melalui agen BRILink di Jatibarang oleh terdakwa Priyo.
Kesaksian lain datang dari Shella Sylviadevi yang mengaku sempat melakukan panggilan video dengan terdakwa pada malam kejadian. Dalam panggilan tersebut, terlihat latar rumah korban, yang semakin menguatkan keberadaan terdakwa di lokasi.
Upaya menghilangkan jejak juga terungkap, di antaranya penggunaan identitas korban untuk check-in di hotel, serta penguasaan kendaraan milik korban yang sempat mengalami kerusakan.
Sementara itu, klaim terdakwa Priyo yang menyebut adanya pelaku lain dinilai lemah. Pasalnya, pada tahap pelimpahan berkas sebelumnya, kedua terdakwa diketahui telah mengakui perbuatannya.
Majelis hakim juga menolak eksepsi dari penasihat hukum dan memerintahkan persidangan dilanjutkan ke pokok perkara. Hal ini menandakan bahwa dakwaan jaksa dinilai telah memenuhi syarat hukum.
Dalam kasus ini, para terdakwa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta pasal perlindungan anak karena terdapat korban di bawah umur.
Kekejian yang terungkap dalam persidangan, mulai dari tindakan pembunuhan hingga upaya menghilangkan jejak, menjadi perhatian serius publik.
Ketua Majelis Hakim Wimmi D. Simarmata menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Rabu (6/5/2026) dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari JPU.
“Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu 6 Mei 2026 dengan agenda menghadirkan saksi ahli,” ujarnya.
Kini, masyarakat menantikan putusan majelis hakim yang diharapkan mampu mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi para korban.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
