Terdakwa Ririn Tolak Mentah-mentah Kesaksian Penyidik dalam Sidang Kasus Pembunuhan di Indramayu

Wahyu Topami
Terdakwa Ririn Rifanto saat menyatakan penolakan atas kesaksian polisi dalam sidang kasus pembunuhan Indramayu di hadapan hakim, Kamis (4/6/2026). (Foto: Wahyu Topami)

Melalui majelis hakim, Ririn kemudian mempertanyakan apakah penyidik pernah meminta keterangan kepada pihak bengkel yang berada di sebelah toko milik korban Budi.

“Apakah para saksi ada menanyakan kepada toko sebelah?” tanya Majelis Hakim yang memperjelas pertanyaan Ririn.

Menjawab pertanyaan menohok dari terdakwa tersebut, saksi penyidik dari Polres Indramayu langsung memberikan klarifikasi tegas di hadapan hakim. Pihak kepolisian menyebut bengkel yang dimaksud sudah tutup dan pindah lokasi sehingga tidak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim di lapangan.

Mendengar jawaban dari saksi, majelis hakim kemudian meminta terdakwa untuk segera mengambil keputusan dan menyampaikan sikap final terhadap seluruh keterangan para saksi, apakah menerima atau menolak narasi hukum yang dibangun polisi.

“Lazimnya ada dua pilihan, tidak keberatan dan membenarkan, atau keberatan dan tidak membenarkan,” ujar Hakim Wimmi D Simarmata.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network