Kasi Trantibum Kecamatan Tukdana, Darto menyatakan, bahwa penertiban yang dilakukan adalah bentuk respon terhadap keluhan masyarakat yang masuk kepada Pemerintah Kecamatan Tukdana terkait menyempitnya Jalan Tukdana-Kertajati tepatnya di Jalan Raya Tukdana (Pasar Saptonan) yang merupakan jalan berstatus Provinsi karena banyak PKL yang memanfaatkan bahu jalan untuk berjualan.
“Padahal sudah kita sosialisasikan kepada para pedagang agar lebih tertib saat membuka lapak, jangan berdiri menggunakan bahu jalan, namun tidak digubris,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).
Menurut Darto, pembiaran terhadap pemanfaatan ruang jalan secara ilegal tersebut pada akhirnya berdampak fatal bagi para pengguna kendaraan yang melintas dari arah Majalengka maupun Indramayu. Sehingga, puncaknya terjadi kecelakaan karena kondisi jalan yang menyempit, dan masyarakat meminta kepada Pemerintah Kecamatan Tukdana agar pedagang yang lapaknya berdiri menggunakan bahu jalan untuk berjualan untuk ditertibkan.
“Pedagang kita tertibkan, lapaknya juga yang berdiri diatas bahu jalan dibongkar. Kita berikan surat pernyataan agar mereka tidak lagi berjualan di bahu jalan, ini semua demi keselamatan bersama karena berjualan di bahu jalan memang tidak diperbolehkan dan bisa berbahaya untuk pedagang itu sendiri dan pengguna jalan,” jelas Darto.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
