Guruh berharap MUI bersama Kantor Urusan Agama (KUA) segera melakukan klarifikasi agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai dugaan penyimpangan tersebut. Ia menilai penjelasan dari instansi yang berwenang diperlukan untuk menghindari keresahan yang semakin meluas.
"Harapan kami, jangan sampai ada lagi ajaran seperti ini yang meresahkan masyarakat. Soal materi mungkin itu hak masing-masing. Tetapi secara keyakinan, kami sebagai umat Islam merasa terganggu dengan adanya perkumpulan seperti ini," pungkasnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
