get app
inews
Aa Read Next : Kasus Panji Gumilang Segera Disidangkan Perdana di Pengadilan Negeri Indramayu

Kejari Indramayu Tetapkan Empat Tersangka Pengadaan Mamin Santri Tahfizh Takhasus

Sabtu, 17 September 2022 | 09:06 WIB
header img
Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu. (istimewa)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor)  pengadaan makanan dan minuman (mamin)  program pendidikan Santri Tahfizh Takhasus/penghafal Al-Quran di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2020.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Indramayu, Gunawan SH,   membenarkan 4 orang tersangka pengadaan mamin penghapal Al-Quran ditetapkan sebagai tersangka. Dua  orang diantaranya merupakan mantan pejabat pada Setda Kabupaten Indramayu yakni berinisial A dan TH. 

"Sedangkan tersangka lainnya adalah pejabat pengadaan yakni N serta satu lagi dari unsur pelaksana kegiatan yaitu tersangka EN," kata Gunawan dalam keterangannya, Jumat (19/9/2022).

Sebelum mereka ditetapkan menjadi tersangka kata dia, sebelumnya telah dilakukan serangkaian penyidikan, sehingga diperoleh alat bukti yang mendukung dugaan-dugaan perbuatan para tersangka sesuai peran dan kedudukannya masing-masing.

"Pelaksaan kegiatan pengadaan mamin pada program pendidikan santri Tahfidzh Takhasus / penghapal Al-Quran di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit, nominalnya mencapai ratusan juta rupiah," jelasnya.

Penetapan keempat tersangka yang dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu tersebut, merupakan langkah awal dalam rangka mengungkap lebih lanjut peristiwa dugaan-dugaan penyimpangan serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka sesuai dengan perananannya masing-masing. Kemudian diperoleh fakta fakta hukum yang memenuhi unsur yang disangkakan terhadap para tersangka yakni melanggar pasal 2 ayat 1 Undang Undang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1  KuHPidana Jo pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Gunawan juga menghimbau kepada  masyarakat khususnya pihak-pihak terkait penetapan tersangka, agar berhati-hati apabila ada oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan serta mengatasnamakan pribadi dan/atau institusi yang menjanjikan sesuatu atas penanganan perkara dimaksud.

"Sampai dengan saat ini tim penyidik  masih terus melakukan serangkaian tindakan penyidikan secara berkesinambungan guna mendalami adanya dugaan-dugaan perbuatan melawan hukum lain dalam kasus tersebut," tandasnya.

Ia tidak menampik selain kempat tersangka itu  tidak tertutup kemungkinan akan terdapat tersangka lainnya.

"Namun itu nanti berdasarkan hasil penyidikan ya. Sekali lagi saya berharap kalau ada yang mengatasnamakan penanganan perkara dan meminta-minta sesuatu agar segera klarifikasi dan dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri," tutupnya. (safaro)

 

 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Berita iNews Indramayu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut