get app
inews
Aa Read Next : Panwascam Plered Fokus Tungsura

Uji Publik Penataan Dapil Anggota DPRD Pemilu 2024, KPU Indramayu Sampaikan 2 Rancangan

Rabu, 14 Desember 2022 | 20:44 WIB
header img
Komisioner KPU Indramayu saat melakukan sosialsiasi uji public rancangan penataan Dapil Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Pemilihan Umum Tahun 2024. (saprorudin)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu melakukan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Pemilihan Umum Tahun 2024, di Aula KPU kabupaten setempat, Rabu (14/12/2022).

Saat uji publik dengan mengundang berbagai unsur masyarakat diantaranya akademisi, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat, organisasi wartawan dan sebagainya itu, KPU menyampaikan 2 rancangan, pertama berdasarkan sistem pemilu yang sudah berlangsung sebelumnya dan rancangan kedua  berdasarkan masukan dari parpol dan unsur masyarakat.  

Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni mengatakan uji public rancangan penataan Dapil Anggota DPRD kabupaten/kota ada regulsinya dan itu diatur oleh perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, karena uji public ini harus tersampaikan keberbagai unsur masyarakat (non parpol), uji public dilakukan sebanyak 3 kali. Pertama mengundang semua perwakilan parpol dan sudah dilaksanakan pada tanggal 8 Desember 2022. Kemudian uji public yang kedua dilaksanakan saat ini dengan mengundang unsur masyarakat dan uji public terkahir akan mengundang semua perwakilan parpol dan unsur masyarakat.  

“Mereka kami undang untuk menyampaikan masukan, usulan, gagasan seputar 2 rancangan itu. Pada dasarnya perwakilan parpol dan unsur masyarakat  menyampaikan prinsif berkeadilan dan pemerataan alokasi kursi masing-masing dapil. Dan rancangan 2 dianggapnya lebih ideal,” kata dia didampingi Komisioner KPU lainnya usai uji publik.

Pria yang akrab disapa Toni ini menjelaskan,  untuk rancangan 1, pihaknya tidak merubah dapil dan komposisinya seperti Pemilu 2019. Jumlah kecamatan tetap dan jumlah kursi dapil tetap dengan formasi 6, 7, 8 dan 10.   Rancangan kedua pembagian dapilnya menjadi 7, 8, 9 kursi.

Untuk rancangan kedua kata dia, adanya pergeseran kecamatan yakni Kecamatan Lohbener dari dapil 1 bergeser ke dapil 4 dan Kecamatan Widasari dari dapil 3 ke dapil 4 dan Kecamatan Patrol dari dapil 6 ke dapil 5.

Dengan pergeseran kecamatan itu maka formasi kursi per dapil bergeser pula. Dapil 1, 3 dan dapil 6 semula 10 kursi menjadi 9 kursi, dapil 4, semula 6 kursi mejadi 7 kursi dan dapil 5 semula 7 menjadi 8. Kemudian dapil 2 dari 7 menjadi 8 kursi.

“Pembagian dapil tersebut berdasarkan Data Agen Kependudukan Kecamatan (DAK2) yang bersumber dari Kemendagri. Berdasarkan DAK2 itu, kursi DPRD dari masing-masing dapil bisa bertambah dan berkurang. Intinya, ketika KPU memasukan data ke sistem aplikasi dapil maka nama-nama akan muncul dengan sendirinya, dan bukan dihitung secara manual,” jelasnya.

Ia menambahkan, KPU Indramayu tidak merancang dapil hanya mengusulkan rancangan  untuk selanjutnya akan ditetapkan oleh KPU RI.  

“KPU Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan 2 rancangan tersebut, kami berkewajiban melakukan uji public. Uji public itu untuk menampung bagaimana masyarakat menanggapi 2 rancangan tersebut. Rancangan itu kemudian kami ajukan ke KPU RI untuk ditetapkan rancangan mana yang akan dipakai pada Pemilu 2024,” tambahnya. (safaro)

 

 

 

 

 

 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Berita iNews Indramayu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut