KUNINGAN,iNewsIndramayu.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, melakukan pemusnahan barang rampasan dari sejumlah perkara yang telah memiliki hukum tetap. Pemusnahan sendiri dilakukan di lingkungan Kejari Kuningan, Rabu (15/2/2023).
Adapun beberapa barang rampasan yang dimusnahkan di antaranya yakni narkotika jenis sabu, obat-obatan ilegal, rokok tanpa pita cukai, senjata tajam hingga handphone. Misalnya saja rokok ilegal, petugas memusnahkan dengan cara membakarnya.
Kemudian untuk narkotika jenis sabu maupun obat-obatan ilegal, petugas memusnahkan dengan cara di blender. Yakni mencampurkan dengan air dan deterjen untuk selanjutnya dibuang.
“Ya kita hari ini melakukan pemusnahan barang rampasan dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, yang telah memiliki hukum tetap atau inkrah. Ada perkara narkotika, tindak pidana kesehatan, perkara ITE, judi online, dan perkara tindak pidana cukai yakni rokok yang tidak memiliki pita cukai,” kata Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kuningan, Aisya Paramitha Akbari.
Dia merinci, total barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu 136,051 gram, obat-obatan ilegal 19.634 butir, 275 ribu batang rokok ilegal, 5 unit handphone, dan 1 unit timbangan elektrik. Termasuk beberapa senjata tajam hingga pakaian bekas dari perkara judi online.
“Kalau untuk obat-obatan ada merk trihex, hexymer, dan tramadol. Kemudian perkara narkotika ini periode September 2022 hingga Januari 2023,” tutupnya.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto