Tak hanya itu, lanjutnya, adapula 2 tim body rafting dengan jumlah 13 orang. Mereka melanjutkan penyisiran dari Jembatan Luragung hingga Jembatan Benda.
“Proses pencarian hari ketujuh dihentikan pukul 13.45 WIB, sesuai dengan rencana operasi yang disepakati dan selama 7 hari operasi pencarian dari titik awal kejadian sampai dengan Bendungan Karet Tawangsari dengan total jarak 61 kilometer. Proses pencarian hari ketujuh dinyatakan dihentikan, sesuai dengan SOP batas operasi pencarian dan pertolongan yang disepakati,” jelasnya.
Menurutnya, korban dinyatakan tidak ditemukan selama Operasi ESAR dilaksanakan dalam kurun waktu 7 hari. Kendala yang dihadapi di antaranya lebar sungai, kedalaman sungai, dan arus sungai yang cukup deras di beberapa titik serta banyakya cabang menghambat proses pencarian.
“Kemudian saat menjelang sore, semua tim berkumpul di titik Jembatan Benda untuk kembali ke Balai Desa Galaherang. Kita apel penutupan Operasi ESAR, lalu menuju rumah keluarga korban dengan kepala desa setempat,” terangnya.
Dia menyebut, jika korban memiliki seorang istri bernama Caswiti (64). Kepada keluarga korban, petugas menyampaikan permohonan maaf karena upaya pencarian tidak menemukan korban.
“Mungkin beberapa hari berat telah dilalui, dan beberapa hari berat mungkin akan dihadapi Emak Caswiti. Maafkan kami Mak, kami sudah berusaha dan berupaya sebaik mungkin dan memberikan yang terbaik,” ungkapnya penuh haru.
“Insya Allah Mak, Allah SWT akan selalu memberi jalan, dengan cara yang lain, upaya yang lain dan ikhtiar yang lain. Apapun itu, semuanya pastinya sudah menjadi suratan dari Allah SWT. Semoga Emak selalu diberikan kesehatan, kekuatan, keikhlasan dan kesabaran,” sambungnya.
Pihaknya juga berterima kasih, kepada seluruh petugas gabungan maupun relawan yang bekerja keras melakukan proses pencarian. “Terima kasih kepada pihak-pihak yang telah banyak membantu dan mendukung proses pencarian, dengan tanpa kenal lelah dan tanpa pamrih. Semoga menjadi catatan amal ibadah untuk kita semua,” pungkasnya.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto