Polres Garut Pastikan Pelaku TPPO Modus Penyalur Tenaga Kerja Akan Dihukum Berat
Kamis, 08 Juni 2023 | 10:26 WIB
Sementara 12 orang lainnya merupakan warga yang akan diberangkatkan ke luar negeri. Berdasarkan informasi sementara, mereka akan diberangkatkan ke sejumlah negara mulai dari Asia hingga Eropa.
"Sedang kami dalami. Menurut informasi, perusahaan ini sudah beroperasi sejak lama. Yang di Karangpawitan ini sudah beroperasi sejak 2016," ucapnya.
Sejumlah barang bukti disita dalam penggerebekan tersebut. Beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya adalah peralatan elektronik seperti laptop, HP, hingga dokumen penting berupa paspor para calon PMI. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto