Bobol Toko, Residivis di Garut Gasak Duit Puluhan Juta dan 5 Bal Rokok
Sabtu, 17 Juni 2023 | 16:39 WIB
"Kasus ini terungkap dari korban yang melapor ke Kantor Polsek Caringin. Petugas kemudian melakukan penyelidikan yang akhirnya identitas pelaku diketahui, hingga ia berhasil ditangkap kembali," ujarnya.
Kapolres Garut menyebut tindakan yang dilakukan pelaku tergolong sebagai pencurian dengan pemberatan (Curat). D terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Dari informasi yang dihimpun, petugas Polsek Caringin sudah memeriksa pelaku berikut meminta keterangan sejumlah saksi. Kasus curat yang dilakukan D saat ini diserahkan ke Polres Garut untuk diproses lebih lanjut. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto