get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Telusuri Sejumlah Lahan yang Berpotensi Ditanami Ganja di Garut

Bobol Toko, Residivis di Garut Gasak Duit Puluhan Juta dan 5 Bal Rokok

Sabtu, 17 Juni 2023 | 16:39 WIB
header img
Residivis berinisial D diamankan polisi usai membobol toko di Kampung Cibueuk, Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Kamis (15/6/2023) malam. (Ist/Dok Polres Garut)

"Kasus ini terungkap dari korban yang melapor ke Kantor Polsek Caringin. Petugas kemudian melakukan penyelidikan yang akhirnya identitas pelaku diketahui, hingga ia berhasil ditangkap kembali," ujarnya. 

Kapolres Garut menyebut tindakan yang dilakukan pelaku tergolong sebagai pencurian dengan pemberatan (Curat). D terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP. 

Dari informasi yang dihimpun, petugas Polsek Caringin sudah memeriksa pelaku berikut meminta keterangan sejumlah saksi. Kasus curat yang dilakukan D saat ini diserahkan ke Polres Garut untuk diproses lebih lanjut. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut