CIREBON, iNewsIndramayu.id-Ketua DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Cirebon, Suhaili Muchyar melaporkan balik PT Cirebon Transportasi atas dugaan yang sama, yakni dugaan penggelapan. Sebelumnya, diketahui, Suhaili dilaporkan atas perkara dugaan penggelapan 10 unit mobil angkutan milik perusahaan PT Cirebon Transportasi.
Kuasa Hukum Suhaili, Elya Kusuma Dewi, menegaskan, bahwa untuk merespon pelaporan terhadap kliennya yang dilayangkan oleh PT Cirebon Trasportasi. Pihak Suhaili melapor balik, dengan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh perusahaan, dimana dari kerjasama yang sudah dijalin, masih ada bagian keuntungan yang menjadi hak Suhaili di perusahaan tersebut.
"Pak Suhaili telah melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh perusahaan, karena pak Suhaili masih ada bagian, dari bagi keuntungan. Sudah komunikasi dan diminta melalui WA, tetapi tidak diberikan. Mereka juga mengakui ada uang Suhaili yang belum diberikan," ujar Elya dalam keterangan pers nya, Jumat (16/6/2023).
Selain itu, terkait pemberitaan sebelumnya, yang mana PT Cirebon Transportasi menggelar konferensi pers, namun hasil pemberitaannya seakan-akan membawa narasi yang mengarah politis, mengingat posisi Suhaili juga merupakan kader partai Gerindra, maka pihaknya akan melaporkan pihak-pihak yang menjadi narasumber pada pemberitaan tersebut, terkait dengan dugaan pelanggaran UU ITE.
"Dalam pemberitaan hasil konferensi pers pihak PT Cirebon Transportasi, perkara ini disangkutkan dengan dengan politik, tidak fokus ke perkara, maka akan kita laporkan dengan pasal UU ITE," tandas Elya.
Sebagaimana diketahui, pada konferensi pers sebelumnya, yang disampaikan oleh pihak PT Cirebon Transportasi memang soal dugaan perkara penggelapan dengan Suhaili sebagai terlapornya.
Namun dalam pemberitaan, narasi yang berkembang menjurus kearah politis, dimana narasumber pada pemberitaan tersebut menyampaikan agar Pemerintah Kota Cirebon, DPRD, hingga KPU untuk mempertimbangkan status Suhaili yang sedang berproses hukum, mengingat Suhaili adalah calon pengganti antar waktu (PAW) anggota Fraksi Gerindra di DPRD Kota Cirebon.
"Perkara pak Suhaili ini dilaporkan di Polsek Lemahwungkuk, dan dari penyelidikan, tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana, kalau mau pun ke Perdata," tukasnya.
"Setelah di Polsek dinyatakan belum ada unsur pidana, ini tiba-tiba kasusnya ditangani Polda, kan aneh, seperti ada kepentingan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Politisi Partai Gerindra Kota Cirebon, Jawa Barat, Suhaili Muchyar dilaporkan ke polisi oleh PT Cirebon Transportasi. Ia dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan 10 unit kendaraan senilai Rp2 miliar lebih.
Politisi Gerindra ini, merupakan kandidat kuat calon anggota DPRD Kota Cirebon sebagai pengganti Affiati yang telah resmi mengundurkan diri belum lama ini.
Kuasa hukum PT Cirebon Transportasi, Adv Reno SH dan rekan menegaskan, dalam perkara ini pihaknya tidak ada tendensius politik, terkait dengan status Suhaili yang saat ini dikabarkan menjadi calon kuat anggota DPRD Kota Cirebon pengganti Affiati.
Reno mengungkapkan, pihaknya membuka kembali laporan polisi terkait Suhaeli yang sebelumnya sudah di SP3 atau dihentikan oleh Polsek Lemahwungkuk, Polres Cirebon Kota. Laporan tersebut, kata dia, terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai norma Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP pidana.
"Ini yang telah dihentikan penyelidikannya yah, sama pihak kepolisian atau penyidik dari Polsek Lemahwungkuk," ujar Reno kepada wartawan saat jumpa pers di Kota Cirebon, Sabtu (20/5/2023). (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto