Ia pun membeberkan sejumlah fakta di kasus dugaan TPPO yang nyaris memberangkatkan 10 orang pria sebagai ABK ke negara Fiji dan Afrika Selatan. Berikut sejumlah fakta kasus dugaan TPPO modus memberangkatkan ABK ke luar negeri.
1. Potong Gaji 4 Sampai 7 Bulan Pertama
Warga yang bekerja ke luar negeri sebagai ABK melalui perusahaannya akan mengalami potongan gaji selama empat hingga tujuh bulan pertama.
2. Gaji Dipotong US$100 per Bulan
Besaran gaji yang dipotong yaitu sebesar US$100 atau Rp1,5 juta jika disesuaikan dengan kurs saat ini. Dari keterangan tersangka, potongan gaji US$100 tiap bulan ini diberlakukan jika calon ABK yang diberangkatkan tidak memiliki biaya untuk memenuhi sejumlah persyaratan seperti membayar medical check up, sertifikat Basic Safety Training (BST), buku pelaut (Seaman's Book), hingga paspor.
3. ABK Tak Punya Keahlian
"Para calon ABK akan dibuatkan medical check up, sertifikat, hingga paspor secara unprosedural oleh PT Raya Mulya Bahari. Sehingga para calon ABK ini tidak memiliki keahlian atau kemampuan saat bekerja di kapal," ujarnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto