get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Telusuri Sejumlah Lahan yang Berpotensi Ditanami Ganja di Garut

6 Fakta Perusahaan Asal Garut Diduga Lakukan TPPO Sejak 2017

Selasa, 20 Juni 2023 | 15:35 WIB
header img
Wakapolres Garut Kompol Yopy Mulawan Suryawibawa (tengah) menunjukan sejumlah barang bukti kasus TPPO modus mengirimkan ABK bekerja ke luar negeri, Senin (19/6/2023).

Beberapa dari mereka, telah menginap di alamat perusahaan antara tiga hingga tujuh hari. Dari TKP tersebut polisi mangamankan sejumlah barang bukti mulai dari komputer PC, paspor para calon korban yang telah dibuat, buku pelaut, sertifikat keterampilan para calon korban, berkas perjanjian kontrak kerja, slip gaji, tiket para calon korban, dan sejumlah dokumen perusahaan lain. 

"Ketiga tersangka melanggar Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 53 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," sebut Wakapolres Garut. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut